Nama : Iman Wildan Alaudy
NIM : 2043500822
Mata Kuliah : Perempuan dan Keadilan (KJ)
Ringkasan
Laporan Akhir Tahun Komnas Perempuan
Catatan
Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
telah mencatat kasus-kasus kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan yang
diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah, serta
pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan
Rujukan (UPR). Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir
kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat
respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir. Tingkat pengembalian yang
dimaksud yaitu telah diresponnya kasus yang dilaporkan kepada pusat.
Tingkat
respon pengembalian pun mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kasus
yang dilaporkan pada tahun 2019. Jumlah kasus yang dilaporkan pun meningkat
sebesar 6%. Jumlah ini pun meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya,
yaitu 2018. Data-data tersebut pun diambil dari 3 sumber, yaitu
- Dari PN/Pengadilan Agama sejumlah
421.752 kasus
- Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan
sejumlah 14.719 kasus
- Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) 1.419
kasus
Berdasarkan
data-data yang telah diterima dan terkumpul tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan
yang paling menonjol atau yang paling banyak diterima laporannya yaitu KDRT/RP.
Kasus ini pun sampai mencapai angka 75% (11.105 kasus), kasus ini pun sama
dengan tahun-tahun sebelumnya. Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak
sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik
dengan persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase
0.1% (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan
fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual
sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).
Pada ranah publik
maupun komunitas masyarakat, kekerasan terhadap perempuan tercatat ada 3.602
kasus yang telah terjadi. Sebanyak 58% kekerasan terhadap perempuan di ranah publik
maupun komunitas masyarakat adalah yaitu,
- Pencabulan sebanyak (531 kasus)
- Pemerkosaan sebanyak (715 kasus)
- Pelecehan seksual sebanyak (520 kasus)
- Persetubuhan sebanyak (176 kasus)
Sementara itu terdapat juga kasus seperti percobaan
pemerkosaan dan persetubuhan secara paksa. Pencabulan dan persetubuhan
merupakan istilah yang banyak digunakan Kepolisian dan Pengadilan karena dasar
hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku tindakan tersebut.
Di ranah
yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam perlindungan tersebut
ternyata masih ada juga kasus-kasus yang terlapor. Sebanyak 12 kasus telah
terdata di WCC dan LSM. 9 kasus dari Ibukota Jakarta telah tercatat diantaranya
yaitu, kasus penggusuran, kasus pengintimidasian terhadap jurnalis ketika melakukan
liputan, pelanggaran hak administrasi kependudukan, kasus pinjaman online, serta
tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang. Lalu 2 kasus yang berasal dari
Sulawesi Selatan yaitu kasus pelanggaran hak adminduk dan kesulitan untuk akses
hak kesehatan berkaitan dengan BPJS, serta 1 kasus dari Jawa Tengah berupa
pemukulan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh oknum Satpol PP ketika
terjadi penggusuran.
Catatan
Tahunan (CATAHU) 2020 ini menggambarkan betapa banyaknya spektrum kekerasan terhadap
perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus yang perlu mendapat
perhatian diantaranya tentang laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah
kandung, ayah tiri/angkat dan paman), kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan
ke instansi negara, meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35 kasus senada dengan
meningkatnya laporan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tentang kasus KBGO
yang di tahun ini meningkat 300% dari 97 kasus menjadi 281 kasus.
trmkasih informasinya
ReplyDelete