Nama : Iman Wildan Alaudy

NIM : 2043500822

Mata Kuliah : Perempuan dan Keadilan (KJ)

Ringkasan Laporan Akhir Tahun Komnas Perempuan

   Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah mencatat kasus-kasus kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR). Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir. Tingkat pengembalian yang dimaksud yaitu telah diresponnya kasus yang dilaporkan kepada pusat.

   Tingkat respon pengembalian pun mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019. Jumlah kasus yang dilaporkan pun meningkat sebesar 6%. Jumlah ini pun meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 2018. Data-data tersebut pun diambil dari 3 sumber, yaitu

  •          Dari PN/Pengadilan Agama sejumlah 421.752 kasus
  •          Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 14.719 kasus
  •        Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) 1.419 kasus

   Berdasarkan data-data yang telah diterima dan terkumpul tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol atau yang paling banyak diterima laporannya yaitu KDRT/RP. Kasus ini pun sampai mencapai angka 75% (11.105 kasus), kasus ini pun sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).

   Pada ranah publik maupun komunitas masyarakat, kekerasan terhadap perempuan tercatat ada 3.602 kasus yang telah terjadi. Sebanyak 58% kekerasan terhadap perempuan di ranah publik maupun komunitas masyarakat adalah yaitu,

  •          Pencabulan sebanyak (531 kasus)
  •          Pemerkosaan sebanyak (715 kasus)
  •          Pelecehan seksual sebanyak (520 kasus)
  •          Persetubuhan sebanyak (176 kasus)

Sementara itu terdapat juga kasus seperti percobaan pemerkosaan dan persetubuhan secara paksa. Pencabulan dan persetubuhan merupakan istilah yang banyak digunakan Kepolisian dan Pengadilan karena dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku tindakan tersebut.

   Di ranah yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam perlindungan tersebut ternyata masih ada juga kasus-kasus yang terlapor. Sebanyak 12 kasus telah terdata di WCC dan LSM. 9 kasus dari Ibukota Jakarta telah tercatat diantaranya yaitu, kasus penggusuran, kasus pengintimidasian terhadap jurnalis ketika melakukan liputan, pelanggaran hak administrasi kependudukan, kasus pinjaman online, serta tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang. Lalu 2 kasus yang berasal dari Sulawesi Selatan yaitu kasus pelanggaran hak adminduk dan kesulitan untuk akses hak kesehatan berkaitan dengan BPJS, serta 1 kasus dari Jawa Tengah berupa pemukulan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh oknum Satpol PP ketika terjadi penggusuran.

   Catatan Tahunan (CATAHU) 2020 ini menggambarkan betapa banyaknya spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian diantaranya tentang laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah kandung, ayah tiri/angkat dan paman), kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan ke instansi negara, meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35 kasus senada dengan meningkatnya laporan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tentang kasus KBGO yang di tahun ini meningkat 300% dari 97 kasus menjadi 281 kasus.

Comments

Post a Comment